Beranda | Artikel
Qurban Batal, Daging Tetap Halal?
Senin, 28 Agustus 2017

Qurban tidak Sah, Daging Tetap Halal?

Jka ada yg menyembelih qurban sebelum shalat idul adha, itu kan qurbanya batal… apakah dagingnya harus dibuang? Atau msh boleh dimakan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada 2 aturan yang terpisah terkait ibadah qurban yang perlu kita bedakan,

[1] Aturan qurban

Aturan qurban adalah semua ketentuan yang harus dipenuhi agar qurbannya sah secara syariah. Seperti harus memenuhi batasan jenis hewan qurban, batas usia hewan, atau bebas dari cacat yang bisa menyebabkan batal. Dan termasuk diantaranya keabsahan penyembelihan. Ada banyak aturan penyembelihan, dan bisa anda simak di kumpulan artikel: Kumpulan Artikel Seputar Qurban dan Dzulhijjah.

[2] Aturan penyembelihan

Aturan penyembelihan adalah semua ketentuan yang harus dipenuhi agar hasil penyembelihan halal dimakan. Seperti harus terputus tiga urat, atau harus membaca basmalah sebelum menyembelih.

Penjelasan mengenai aturan penyembelihan, bisa anda simak di: 10 Syarat Halalnya Sembelihan.

Orang yang berqurban dan melanggar aturan pertama (aturan qurban), tidak berarti melangar aturan kedua (aturan penyembelihan). Dan setiap yang melanggar aturan kedua (aturan penyembelihan), bisa dipastikan melanggar aturan pertama (aturan qurban).  Karena itu, siapa yang qurbannya batal, belum tentu sembelihannya batal. Namun siapa yang sembelihannya batal, bisa dipastikan qurbannya batal. Karena keabsahan menyembelih bagian dari syarat sah qurban.

Al-Barra’ bin Azib bercerita,

ضَحَّى خَالٌ لِى يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ ».

Pamanku yang bernama Abu Burdah, pernah menyembelih qurban sebelum shalat idul adha. Lalu Rasulullah menegurnya dengan bersabda, “Kambingmu hanya halal dimakan dagingnya.” (HR. Bukhari 955 & Abu Daud 2803).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan kalimat ini,

أي ليست أضحية بل هو لحم ينتفع به

Artinya, kambingmu tidak dinilai sebagai qurban, namun sebatas daging yang boleh dimanfaatkan. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 10/13).

Dalam riwayat lain, beliau bersabda,

مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin. (HR. Muslim 5181)

Ini menunjukkan bahwa berqurban tidak hanya berbicara masalah penyembelihan. Berqurban itu penyembeihan plus.. ada aturan tambahan yang perlu dipenhi, agar qurban kita sah.

Batalnya qurban bisa karena banyak sebab, seperti disembelih sebelum shalat id atau setelah hari tasyrik, atau usia hewan qurbannya tidak memenuhi, atau ada cacat yang menyebabkan qurban tidak sah. Namun selama hewan ini disembelih dengan cara yang benar, maka status sembelihat sah, dan dagingnya halal dimakan.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29938-qurban-batal-daging-tetap-halal.html